Senin, 12 Oktober 2009

Menteri Keuangan menetapkan sanksi pembekuan atas izin usaha atas 8 Akuntan Publik (AP) dan Kantor Akuntan Publik (KAP). Atas dasar peraturan Menteri

Jakarta, (19/9/09) - Menteri Keuangan menetapkan sanksi pembekuan atas izin usaha atas 8 Akuntan Publik (AP) dan Kantor Akuntan Publik (KAP). Atas dasar peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik.
Sebagian dari mereka terkena sanksi karena belum mematuhi Standar Auditing (SA) - Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP).
Inilah 8 KAP yang dibekukan :
1.AP Drs Basyiruddin Nur yang dikenakan sanksi melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor: 1093/KM.1/2009 tanggal 2 September 2009. Yang Bersangkutan telah dikenakan sanksi pembekuan selama tiga bulan dikarenakan belum sepenuhnya mematuhi Standar Auditing (SA)-Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) dalam pelaksanaan audit umum atas laporan keuangan konsolidasi PT Datascrip dan anak perusahaan tahun buku 2007.

2.AP Drs Hans Burhanuddin Makarao yang dikenakan sanksi melalui KMK Nomor: 1124/KM.1/2009 tanggal 9 September 2009. Karena belum sepenuhnya mematuhi SA-SPAP dalam pelaksanaan audit umum atas laporan keuangan PT Samcon tahun buku 2008, karena dinilai berpotensi mempengaruhi Laporan Auditor Independen dan dikenakan sanksi pembekuan selama tiga bulan.

3.AP Drs Dadi Muchidin melalui KMK Nomor: 1140/KM.1/2009 tanggal 4 September 2009. sesuai dengan ketentuan Pasal 71 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan bahwa izin AP, Pemimpin KAP dibekukan apabila izin usaha KAP dibekukan, yang bersangkutan dikenakan sanksi pembekuan selama tiga bulan.

4.KAP Drs Dadi Muchidin melalui KMK Nomor: 1103/KM. 1/2009 tanggal 4 September 2009, dengan sanksi pembekuan selama tiga bulan karena KAP tersebut telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 48 (empat puluh delapan) bulan terakhir. Dan bahkan, KAP Drs Dadi Muchidin masih melakukan pelanggaran berikutnya sampai saat ini, yaitu tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2008.

5.KAP Matias Zakaria melalui KMK Nomor: 1117/KM.1/2009 tanggal 7 September 2009, selama tiga bulan karena KAP tersebut telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 48 (empat puluh delapan) bulan terakhir. Alasan serupa juga terjadi pada KAP Matias Zakaria yang tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2007 dan 2008.

6.KAP Drs Soejono melalui KMK Nomor: 1118/KM.1/2009 tanggal 7 September 2009, selama tiga bulan karena KAP tersebut telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 48 (empat puluh delapan) bulan terakhir.Dan dilaporkan saampai saat ini yang bersangkutan tidak melaporkan KAP atas tahun takwin, dengan jangka waktu yang lebih lama, yaitu sejak 2005-2008.

7.KAP Drs Abdul Azis B. melalui KMK Nomor: 1119/KM.1 /2009 tanggal 7 September 2009, selama tiga bulan karena KAP tersebut telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak tiga kali dalam jangka waktu 48 (empat puluh delapan) bulan terakhir. Sampai saat ini, KAP Drs Abdul Azis juga melakukan pelanggaran berikutnya, yaitu tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2005, 2007, dan 2008.

8.KAP Drs M. Isjwara melalui KMK Nomor: 1120/KM.1/2009 tanggal 7 September 2009, selama tiga bulan, karena KAP tersebut telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak tiga kali dalam jangka waktu 48 (empat puluh delapan) bulan terakhir. KAP Drs M. Isjwara sampai saat ini masih juga melakukan pelanggaran berikutnya yaitu tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2007 dan 2008.

Sumber : http :// www.inilah.com

Komentar :
Menurut saya, 8 KAP yang dibekukan oleh Menteri Keuangan lebih dikarenakan sebagian KAP tersebut belum mematuhi Standar Auditing (SA) - Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP). Seperti halnya tidak melaporkan Laporan Keuangan atas Klien mereka, yang dinilai berpotensi berpengaruh cukup signifikan terhadap Laporan Auditor Independen. Selain itu, sebagian KAP dibekukkan karena sesuai dengan ketentuan Pasal 71 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan bahwa izin AP Pemimpin KAP dibekukan apabila izin usaha KAP dibekukan. Para KAP ini dicabut izin pembekuan selama 3 bulan, setelah sebelumnya dikenakan peringatan sebanyak 3 kali dalam jangka waktu 48 bulan terakhir dan sampai saat ini. Seharusnya adanya penanganan yang lebih efektif dan efisien dalam mengukur kinerja Para AP dan KAP, sehinggga tidak adanya kejadian yang mengakibatkan kerugian untuk Para Klien dan juga lebih mematuhi Standar Auditing (SA) dan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) seorang Akuntan. Sehingga Akuntan Publik memiliki Tanggung Jawab terhadap profesinya dan memiliki Integritas yang tinggi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar