04/11/2009 16:16
Liputan6.com, Jakarta: Tim pencari fakta dua unsur pimpinan non-aktif Komisi Pemberantasan Korupsi, Bibit Rianto dan Chandra Hamzah, menggelar pertemuan dengan Kapolri Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri, Rabu (4/11). Pertemuan yang berlangsung tertutup itu, digelar di gedung Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Jakarta. Begitu tiba di gedung Wantimpres, Kapolri langsung dicecar sejumlah pertanyaan oleh wartawan yang telah menantinya.
Salah satu anggota tim, Todung Mulya Lubis, seperti dilansir ANTARA mengatakan, tim akan meminta penjelasan dari Kapolri beserta jajarannya soal proses hukum yang melibatkan Bibit dan Chandra. "Dalam proses ini, ada proses hukum yang tidak bisa dinafikan," katanya.
Menurut Todung, sekalipun tim meyakini tak ada pelanggaran hukum yang dilakukan Bibit dan Chandra, semua pihak tetap harus berpikir terbuka melihat fakta-fakta yang ada. "Kalau sudah melihat fakta-fakta yang ada baru kami bisa mengatakan tidak ada kasus," katanya
Sementara itu anggota tim lainnya, Komaruddin Hidayat, mengatakan, rekaman percakapan yang diputar dalam sidang di Mahkamah Konstitusi membuktikan adanya pembusukan moral di kepolisian dan kejaksaan. Komarudin yakin tidak ada pelanggaran yang dilakukan Bibit dan Chandra yang telah ditangguhkan penahanannya oleh kepolisian dinihari tadi [baca: Penangguhan Penahanan Bibit dan Chandra Dikabulkan].
Seperti telah diberitakan sebelumnya, tim yang bertugas mencari fakta seputar kasus dua petinggi KPK Bibit dan Chandra ini, beranggotakan tujuh tokoh masyarakat. Mereka adalah Todung Mulya Lubis, Adnan Buyung Nasution, Amir Syamsuddin, Koesparmono Ikhsan, Anies Baswedan, Komaruddin Hidayat, dan Hikmahanto Juwana.(YUS)
Sumber : www.berita.liputan6.com
Salah satu anggota tim, Todung Mulya Lubis, seperti dilansir ANTARA mengatakan, tim akan meminta penjelasan dari Kapolri beserta jajarannya soal proses hukum yang melibatkan Bibit dan Chandra. "Dalam proses ini, ada proses hukum yang tidak bisa dinafikan," katanya.
Menurut Todung, sekalipun tim meyakini tak ada pelanggaran hukum yang dilakukan Bibit dan Chandra, semua pihak tetap harus berpikir terbuka melihat fakta-fakta yang ada. "Kalau sudah melihat fakta-fakta yang ada baru kami bisa mengatakan tidak ada kasus," katanya
Sementara itu anggota tim lainnya, Komaruddin Hidayat, mengatakan, rekaman percakapan yang diputar dalam sidang di Mahkamah Konstitusi membuktikan adanya pembusukan moral di kepolisian dan kejaksaan. Komarudin yakin tidak ada pelanggaran yang dilakukan Bibit dan Chandra yang telah ditangguhkan penahanannya oleh kepolisian dinihari tadi [baca: Penangguhan Penahanan Bibit dan Chandra Dikabulkan].
Seperti telah diberitakan sebelumnya, tim yang bertugas mencari fakta seputar kasus dua petinggi KPK Bibit dan Chandra ini, beranggotakan tujuh tokoh masyarakat. Mereka adalah Todung Mulya Lubis, Adnan Buyung Nasution, Amir Syamsuddin, Koesparmono Ikhsan, Anies Baswedan, Komaruddin Hidayat, dan Hikmahanto Juwana.(YUS)
Sumber : www.berita.liputan6.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar