FENNY DAYANI
( 20206356 )
4EB05
UNIVERSITAS GUNADARMA
2009
PENDAHULUAN
PEMERIKSAAN AKUNTANSI
Sebelum pemeriksaan terhadap laporan keuangan klien dilaksanakan, akuntan perlu mempertimbangkan apakah ia akan menerima perusahaan atau organisasi tersebut sebagai kliennya ataukah seorang akuntan akan menolak untuk melakukan pemeriksaan. Jika akuntan memutuskan untuk menerima suatu perusahaan sebagai kliennya, ia akan melaksanakan pemeriksaan dalam beberapa tahap, yaitu sebagai berikut :
1. Melakukan tahap-tahap awal dari proses Pemeriksaan Akuntan.
2. Mengumpulkan Informasi yang Melatarbelakangi Pemeriksaan akuntan dan Perencanannya.
3. Mengumpulkan informasi yang berhubungan dengan kewajiban-kewajiban Legal Klien.
4. Melakukan pengujian Analitik.
5. Mengumpulkan informasi mengenai kemungkinan Tersangkutnya Manajemen di Dalam kegiatan Penggelapan.
6. Melakukan pengujian dalam Pemeriksaan Akuntan (Audit Tests).
Pengetahuan ini menjadikan seseorang berkompeten untuk menilai kewajaran pertanggungjawaban keuangan, sehingga memungkinkan orang yang terjun dalam profesi akuntan publik mampu menghasilkan jasa yang menjadikan masyarakat mendapatkan informasi keuangan yang handal. Informasi keuangan yang handal dapat memberikan dasar yang handal bagi masyarakat keuangan dalam mengambil keputusan pengalokasian sumber ekonomi secara efektif dan efisien.
LANDASAN TEORI
A. TAHAP-TAHAP PROSES PEMERIKSAAN AKUNTAN
Proses pemeriksaan akuntan terdiri dari enam tahap utama yaitu sebagai berikut :
1. Mengumpulkan informasi untuk memperoleh gambaran umum mengenai klien dan usahanya.
2. Memahami struktur pengendalian intern.
3. Menguji efektifitas sistem pengendalian Intern.
4. Menguji secara langsung saldo-saldo rekening yang tercantum dalam laporan keuangan.
5. Menyelesaikan pekerjaan pemeriksaan dengan meringkas hasil-hasil semua pengujian yang telah dilaksanakan dan menarik kesimpulan-kesimpulan.
6. Menerbitkan laporan keuangan/tiap-tiap tahap pemeriksaab tersebut akan diuraikan sebagai berikut :
1. Mengumpulkan Informasi untuk memperoleh gambaran umum mengenai klien dan usahnya.
Sebelum akuntan melakukan verifikasi dan analisis transaksi atau rekening-rekening tertentu, ia perlu menempuh langkah-langkah pendahuluan untuk memahami kliennya. Pada tahap ini, informasi umum yang perlu dikumpulkan mengenai kliennya dapat dikelompokkan menjadi 4 golongan berikut ini :
a. Informasi yang melatarbelakangi pemeriksaan yang akan dilakukan. Informasi ini diperlukan oleh akuntan untuk mengenal lebih baik industri yang di dalamnya klien berusaha serta kekhususan usaha klien.
b. Informasi yang berhubungan dengan kewajiban-kewajiban legal klien. Kewajiban-kewajiban klien seperti yang tercantum dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. Notulen rapat, kontrak-kontrak, dan peraturan pemerintah yang berhubungan dengan usaha klien perlu dipahami oleh akuntan, karena pelaksanaaan kewajiban-kewajiban legal tersebut akan dicatat dalam berbagai catatan akuntansi klien.
c. Pengujian analitik (analytical test). Akuntan mengumpulkan bukti yang berupa perbandingan dan ratio untuk mengarahkan perhatiaannya kepada hal-hal yang memerlukan pemeriksaan yang lebih intensif.
d. Infomasi mengenai kemungkinan tersangkutnya manajemen dalam penggelapan kekayaan perusahaan dan penyajian laporan keuangan yang menyesatkan perlu diselidiki oleh akuntan sebelum pemeriksaaan secara rinci dilakukan.
2. Memahami Struktur Pengendalian Intern
Salah satu tipe bukti yang dikumpulkan oleh akuntan adalah sistem pengendalian intern. Jika akuntan yakin bahwa klien telah memiliki sistem pengendalian intern yang baik, yang meliputi pengendalian terhadap penyediaan data yang dapat dipercaya dan penjagaan kekayaan serta catatan akuntansi, jumlah bukti pemeriksaan yang harus dikumpulkan oleh akuntan akan jauh lebih sedikit bila dibandingkan dengan jika keadaan sistem pengendalian internnya jelek.
3. Menguji Efektivitas Pengendalian Intern
Jika akuntan telah mengetahui bahwa sistem pengendalian intern klien di bidang tertentu adalah kuat, maka ia akan mempercayai informasi keuangan yang dihasilkan. Oleh karena itu, maka ia akan mengurangi jumlah bukti yang dikumpulkan dalam pemeriksaan yang bersangkutan dengan bidang tersebut. Untuk mendukung keyakinannya atas efektivitas sistem pengendalian Intern tersebut, akuntan melakukan pengujian kepatuhan (Compliance Test) atau pengujian Pengendalian (Test of Control).
4. Menguji Secara Langsung Saldo Rekening-rekening neraca dan Rugi Laba.
Dengan mengumpulkan berbagai type bukti, akuntan melakukan pengujian terhadap saldo akhir rekening-rekening neraca dan rugi-laba. Sebagai contoh, akuntan melakukan pengamatan atas perhitungan fisik persediaan, mengirim informasi kepada para debitur klien untuk memverifikasi saldo akhir piutang dagang, dan melakukan perhitungan saldo kas yang ada di tangan pada tanggal neraca untuk memverivikasi rekening kas yang dicantumkan di neraca,
5. Menyelesaikan Pemeriksaan dengan Meringkas semua hasil pengujian dan Menarik Kesimpulan
Setelah semua prosedur pemeriksaan yang diperlukan selesai dilaksanakan, akuntan perlu menggabungkan informasi yang dihasilkan berbagai prosedur pemeriksaan tersebut untuk menarik kesimpulan secara menyeluruh dan memberikan pendapat atas kewajaran laporan keuangan yang diperiksanya.
6. Menerbitkan Laporan Keuangan
Akhir dari proses pemeriksaan akuntan adalah penyajian laporan akuntan (audit report) yang melampiri laporan keuangan yang diterbitkan oleh klien.
B. PENGUMPULAN INFORMASI YANG MELATARBELAKANGI PEMERIKSAAN AKUNTAN DAN PERENCANAANNYA
Untuk pemeriksaan yang pertama kali, akuntan harus membicarakan dengan klien yang baru tersebut mengenai tujuan pemeriksaan, dasar penentuan honorarium akuntan dan penggunaan karyawan klien dalam pembuatan kertas kerja atau pekerjaan adminitratif yang lain dalam rangka penghematan biaya pemeriksaan yang ditanggung oleh klien. Langkah permulaan yang lain adalah akuntan harus membiasakan diri dengan fasilitas fisik perusahaan klien. Dalam pengumpulan informasi yang melatarbelakangi pemeriksaan dan perencanannya, akuntan melakukan langkah sebagai berikut :
1. Membuat surat perjanjian (engagement letter).
2. Mempelajari industri yang menjadi tempat usaha klien.
3. Mempelajarai kegiatan usaha klien.
4. Melakukan inspeksi terhadap pabrik dan kantor.
5. Melakukan penilaian adanya transaksi antara pihak-pihak yang tidak bebas.
6. Mempertimbangkan pemakaia spesialis dari luar.
1. Membuat Surat Perjanjian
Surat perjanjian berisi kesepakatan kantor akuntan dengan kliennya untuk melakukan pemeriksaan akuntan dan jasa-jasa yang bersangkutan. Dalam surat perjanjian ini harus disebutkan apakah akan ada perubahan-perubahan dalam pelaksanaan pemeriksaaan, tanggal penyelesaian pemeriksaan, kesanggupan klien menyediakan karyawannya untuk memberikan bantuan kepada akuntan dalam pengumpulan informasi. Surat perjanjian ini juga merupakan suatu cara untuk memberitahu bahwa akuntan tidak bertanggung jawab atas penemuan kecurangan. Surat perjanjian tidak mempunyai dampak terhadap tanggung jawab akuntan kepada pemakai luar atas laporan keuangan, namun tanggung jawab dapat diubah dengan adanya surat perjanjian.
2. Mempelajari Industri yang Menjadi Tempat Usaha Klien
Pengetahuan mengenai industri yang menjadi tempat usaha klien dapat diperoleh dengan berbagai cara sebagai berikut :
a. Mengadakan wawancara.
b. Berlangganan majalah yang dikeluarkan oleh organisasi industri yang bersangkutan..
c. Aktif berpartisipasi dalam perkumpulan berbagai industri atau program-program latihan yang diselenggarakan oleh berbagai industri.
3. Mempelajari Usaha Klien
Pengetahuan mengenai usaha klien, yang membedakan usaha klien dari perusahaan-perusahaan lain dalam industri yang bersangkutan, diperlukan oleh akuntan untuk menafsirkan informasi-informasi yang diperolehnya dalam pemeriksaannya. Informasi yang dikumpulkan akuntan pada tahap ini biasanya terdiri dari bagan organisasi, praktek-praktek pemasaran dan distribusi, metode penilaian persediaan, dan sifat-sifat khusus lain kegiatan usaha klien.
4. Melakukan Inspeksi terhadap pabrik dan kantor
Dari inspeksi ini akuntan dapat memperoleh pengetahuan mengenai tata letak pabrik (plant lay-out), proses produksi, produk-produk utama perusahaan dan penjagaan fisik terhadap aktiva perusahaan. Dalam melakukan perjalanan inspeksi ke kantor klien, akuntan akan mengetahui pula lokasi berbagai catatan akuntansi, jumlah karyawan klien yang bekerja di kantor, serta pembagian kegiatan akuntansi.
5. Penilaian adanya Transaksi-transaksi antara Pihak-pihak yang tidak Bebas
Contoh jenis transaksi antara pihak-pihak yang tidak bebas adalah : Transaksi penjualan kepada atau pembelian dari perusahaan yang memiliki hubungan induk-anak dengan perusahaan klien, Pertukaran equipment antara perusahaan klien dengan perusahaan lain yang pemiliknya sama dengan perusahaan klien, Pemberian pinjaman kepada karyawan. Cara umum yang ditempuh oleh akuntan untuk menemukan adanya transaksi-transaksi antara klien dengan pihak-pihak yang tidak bebas adalah :
a. Mengajukan pertanyaan kepada manajemen.
b. Memeriksa daftar pemegang saham untuk menemukan pemilik utama perusahaan.
6. Mempertimbangkan Pemakaian Spesialis dari Luar
Jika dalam pemeriksaan akuntan menjumpai situasi yang memerlukan pengetahuan khusus, ia perlu mengadakan konsultasi dengan spesialis. Jumlah spesialis serta jasa spesialis tersebut diperlukan harus direncanakan dengan baik untuk mendapatkan kepastian mengenai tersedianya jasa spesialis tersebut pada saat diperlukan.
C. INFORMASI YANG BERHUBUNGAN DENGAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN LEGAL KLIEN
Sebelum memulai verifikasi dan analisis terhadap transaksi dan rekening tertentu, akuntan perlu memahami kewajiban-kewajiban legal dan perjanjian-perjanjian yang menyangkut klien. Informasi ini tercantum dalam dokumen-dokumen berikut ini :
1. Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
2. Perjanjian persekutuan (Partnership agreement).
3. Notulen rapat direksi dan pemegang saham.
4. Kontrak.
5. Peraturan-peraturan pemerintah yang secara langsung menyangkut perusahaan klien.
6. Arsip korespondensi.
Tujuan akuntan menelaah informasi yang terdapat dalam dokumen-dokumen tersebut diatas adalah :
1. Untuk memperoleh gambaran ringkas kebijakan-kebijakan danrencana pemilik dan para manajer, sehingga pada waktu pemeriksaan berlangsung, akuntan dapat menentukan apakah transaksi-transaksi yang tercantum dalam rekening-rekening telah diotorisasi dan dilaksanakan sesuai dengan kebijakan-kebijakan dan rencana pemilik dan manajer tersebut.
2. Untuk memperoleh background information yang akan sangat bermanfaat dalam menafsirkan rekening-rekening dan laporan-laporan klien. Jika akuntan mengenal dengan baik sejarah dan masalah-masalah usaha klienya, tugas dan kewajiban karyawan inti, dan informasi-informasi umum yang lain, maka ia akan siap untuk melaksanakan setiap tahap pemriksaan dengan bekal kemampuan untuk memahami dan menafsirkan setiap informasi yang dijumpai dalam pemeriksaannya.
1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Dalam pemeriksaan yang pertama kali terhadap laporan keuangan seorang klien, akuntan harus meminta Copy akte pendirian dan anggaran rumah tangga perusahaan tersebut, menelaah informasi-informasi penting seperti nama resmi perusahaan, tanggal dan tempat pendirian perusahaan, struktur modal perusahaan, serta jumlah direksi yang diijinkan. Informasi seperti nama resmi perusahaan perlu diketahui akuntan karena nama ini yang akan muncul dalam laporan resmi akuntan, korespondensi, dan kertas kerja akuntan. Copy akte pendirian dan anggaran rumah tangga yang diperoleh akuntan dalam pemeriksaan yang pertama disimpan dalam arsip permanen untuk kepentingan pemeriksaan selanjutnya. Dalam pemeriksaan-pemeriksaan berikutnya akuntan harus memperbaharui informasi yang terdapat dalam akte pendirian dan anggaran rumah tangga tersebut dengan menambah Copy perubahan-perubahan terhadap dokumen-dokumen tersebut dalam arsip permanen.
2. Perjanjian Persekutuan
Dalam pemeriksaan terhadap perusahaan yang berbentuk persekutuan (Partnership), akuntan harus menelaah perjanjian persekutuan dengan cara yang sama seperti pemeriksaan terhadap anggaran dasar dan anggaran rumah tangga kliennya. Perjanjian persekutuan merupakan dokumen yang berisi kontrak di antara para pemilik persekutuan mengenai peraturan-peraturan yang harus diikuti dalam menjalankan perusahaan. Pada pemeriksaan yang pertama kali, informasi-informasi yang dikumpulkan oleh akuntan dari dokumen perjanjian persekutuan adalah :
a. Nama resmi dan alamat perusahaan.
b. Nama dan alamat tiap sekutu.
c. Jumlah, tanggal, dan sifat investasi yang dilakukan oleh tiap sekutu.
d. Ratio pembagian laba, gaji sekutu, bunga atas modal sekutu, dan batasan-batasan yang dikenakan terhadap penarikan diri sekutu.
e. Tugas, tanggung jawab, dan wewenang tiap-tiap sekutu.
f. Peraturan persekutuan dan pembagian kekayaan persekutuan.
Copy perjanjian persekutuan tersebut disimpan oleh akuntan dalam arsip permanen. Dalam pemeriksaan selanjutnya akuntan harus memeriksa apakah terdapat perubahan-perubahan dalam perjanjian persekutuan tersebut.Copy perubahan terhadap perjanjian persekutuan tersebut diperoleh akuntan, atau jika tidak terjadi perubahan, akuntan harus mencatat dalam arsip permanen yang menerangkan bahwa tidak terjadi perubahan dalam perjanjian persekutuan tersebut.
3. Notulen Rapat Direksi dan Pemegang Saham
Notulen rapat merupakan catatan resmi mengenai tindakan-tindakan yang diputuskan dalam rapat direksi dan pemegang saham yang akan dilaksanakan dalam kegiata perusahaan. Dalam pemeriksaan yang pertama kali, akuntan perlu menelaah notulen rapat yang dibuat tahun-tahun sebelumnya. Copy notulen-notulen tersebut harus disimpan dalam arsip permanen dan diperbahurui informasinya dalam pemeriksaan berikutnya. Akuntan dapat memperoleh Copy semua notulen rapat tersebut dari sekertaris perusahaan untuk rapat direksi, dewan komisaris, pemegang saham, komisi-komisi yang dibentuk, baik rapat reguler maupun rapat khusus. Akuntan harus memverifikasi informasi yang tercantum dalam Copy notulen rapat tersebut mengenai kebenaran informasinya dengan cara membandingkan dengan notulen rapat yang asli. Dalam menelaah notulen rapat tersebut akuntan harus memperhatikan :
a. Tanggal penyelenggaraan rapat.
b. Tecapai tidaknya quorum rapat.
c. Hal-hal yang berakibat signifikan terhadap laporan keungan klien atau kerugian usahanya, atau berpengaruh terhadap pelaksanaan pemeriksaan.
Informasi yang diperoleh akuntan dari notulen rapat akan berguna dalam menafsirkan informasi yang ditemukan dalam pemeriksaannya. Berikut ini diberikan contoh hubungan antara informasi yang tercantum dalam notulen rapat dengan prosedur pemeriksaan yang dilakukan oleh akuntan.
1. Verifikasi kas dan bank
a. Pembukaan dan penutupan rekening – rekening perusahaan di bank memerlukan otorisasi dari dewan komisaris atau direksi.
b. Wewenang untuk menandatangani cek diberikan kepada pejabat tertentu dengan otorisasi dari dewan komisaris atau direksi.
c. Penarikan kredit jangka panjang dari bank memerlukan persetujuan dari dewan komisaris.
2. Verrifikasi Utang
a. Wewenang untuk mengumumkan deviden terletak sepenuhnya di tangan dewan komisaris atau pemegang saham./
b. Penarikan kredit dengan cara pengeluaran obligasi atau hipotek memerlukan persetujuan dari dewan komisaris.
3. Verifikasi piutang
a. Penetapan penghapusan piutang memerlukan persetujuan dari dewan komisaris.
4. Verifikasi modal sendiri
a. Emisi saham baru memerlukan persetujuan dari pemegang saham.
b. Pembelian perusahaan lain memerlukan persetujuan dari pemegang saham.
4. Kontrak
Pada awal pemeriksaannya akuntan harus meminta Copy kontrak-kontrak besar yang ditandatangani oleh klien. Informasi yang diperoleh akuntan dari analisis terhadap kontrak-kontrak tersebut akan sangat membantu akuntan dalam menafsirkan rekening-rekening. Dalam menelaah suatu kontrak, biasanya akuntan akan memperhatikan unsur-unsur sebagai berikut :
a. Nama kontrak yang tepat.
b. Nama dan alamat pihak-pihak yang menandatangani kontrak.
c. Tanggal berlakunya kontrak secara efektif, jangka waktu kontrak dan jika ada, jadwal pelaksanaannya.
d. Tipe kontrak :
• Harga Kontrak (fixed price).
• Kontraktor dibayar sebesar jumlah biaya yang telah dikeluarkan ditambah contraktor’s fee (cost reimbursement)
• Incentive.
e. Pasal-pasal yang mengatur penyelesaian jika terjadi perselisihan.
f. Pasal-pasal yang mengatur mengenai pemeriksaan catatan akuntansi untuk menentukan jumlah yang terhutang menurut kontrak.
g. Dampak umum kontrak tersebut terhadap posisi keuangan dan hasil usaha klien.
Jika akuntan telah selesai menelaah suatu kontrak, hal-hal penting yang tercantum dalam kontrak harus diusut ke dalam rekening-rekening untuk menentukan apakah semua hak dan kewajiban klien yang tercantum dalam kontrak telah tercermin dalam catatan akuntansi.
5. Peratutan-Peraturan Pemerintah yang Secara Langsung Menyangkut Klien
Meskipun akuntan publik tidak memegang ijin praktek untuk memberikan jasa dalam bidang hukum atau menafsirkan undang-undang negara, namun ia harus mengenal undang-undang dan peraturan-peraturan pemerintah yang mempunyai akibat terhadap laporan keuangan kliennya. Akunta harus mengadakan konsultasi dengan penasehat hukum klien dan jika perlu dengan penasehat hukum akuntan, jika akuntan berpendapat bahwa masalah hukum mempunyai akibat terhadap pelaksanaan pemeriksaan atau memerlukan penjelasaan dalam laporan keuangan yang diperksanya.
6. Arsip Korespondensi
Prosedur pemeriksaan arsip korespondensi klien biasanya dilakukan sebagai berikut :
a. Pada waktu membaca notulen rapat, arsip kontrak, atau data lain yang memberikan petunjuk adanya korespondensi mengenai sesuatu yang dianggap penting oleh akuntan, ia harus meminta klien untuk menyerahkan copy surat-surat yang bersangkutan.
b. Pada umumnya akuntan akan menelaah arsip korespondensi klien dengan bank dan lembaga kredit yang lain, penasehat hukum, dan instansi pemerintah.
D. PENGUJIAN ANALITIK
Dalam tahap ini akuntan membuat perbandingan dan menghitung berbagai ratio untuk membantunya dalam menentukan objek pemeriksaan yang memerlukan penyelidikan yang lebih intensif. Prosedur pengujian analitik ini akan dapat menunjukkan antara lain :
1. Kesulitan keuangan yang dihadapi klien. Jika perbandingan dan ratio yang bersangkutan dengan klien dan rata-rata industri menunjukkan keadaan yang tidak baik, hal ini mungkin memberikan petunjuk ketidakmampuan klien untuk menyediakan dana bagi keperluan jangka pendek, kesulitan pembayaran utang, dan kemungkinan kegagalan keuangan.
2. Kesalahan dalam laporan keuangan. Jika perbandingan dan ratio yang dibuat oleh akuntan menunjukkan perbedaan yang besar, kemungkinan besar laporan keuangan yang dibuat oleh klien berisi kesalahan yang material. Oleh karena itu, akuntan harus mencari penyebabnya .
Analisis perbandingan dan ratio dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu :
a. Membandingkan berbagai macam ratio klien dan ratio rata-rata industri.
b. Membuat pebandingan dan ratio berdasar data keuangan yang dihasilkan oleh akuntan klien/
E. INFORMASI MENGENAI KEMUNGKINAN TERSANGKUTNYA MANAJEMEN DALAM KEGIATAN PERUSAHAAN
Di Indonesia, peristiwa penuntutan akuntan publik di pengadilan oleh pemakai laporan akuntan yang merasa dirugikan masih jarang sekali terjadi. Oleh karena itu, masih sulit diketahui bagaimana anggapan masyarakat atas tanggung jawab akuntan publik dalam hal penemuan adanya kecurangan dalam perusahaan yang diperiksanya, Meskipun demikian, untuk perkembangan profesi akuntan publik di Indonesia, ada baiknya para akuntan publik menyadari bahwa kecurangan yang dilakukan oleh manajemen menyebabkan kerugian besar bagi masyrakat. Jika akuntan publik gagal menemukan kecurangan tersebut dalam pemeriksaannya, hal ini merupakan peristiwa yang terlalu beresiko untuk diremehkan. Pandangan masyarakat terhadap profesi akuntan publik akan memburuk jika banyak perkara di pengadilan menyalahkan akuntan atas kegagalannuya dalam menemukan kecurangan yang material, meskipun profesi akuntan publik tidak mengakui bahwa kegagalan tersebut merupakan tanggung jawab akuntan.
Setelah melakukan evaluasi terhadap kemungkinan adanya kecurangan yang dilakukan oleh manajemen, keputusan yang dilakukan oleh akuntan adalah meneruskan melakukan pemeriksaan atau mengundurkan diri dari penugasan klien.
F. PENGUJIAN DALAM PEMERIKSAAN AKUNTAN (AUDIT TEST)
Dalam pemeriksaannya, akuntan melakukan berbagai macam pengujian (Test), yang secara garis besar dapat dibagi menjadi 3 golongan berikut ini :
1. Pengujian Analitik (analytical Test).
2. Pengujian Kepatuhan (Compliance Test).
3. Pengujian Substantif (Substantif Test).
1. Pengujian Analitik ( analytical Test )
Pengujian ini dimaksudkan untuk membantu akuntan dalam memahmi bisnis klien dan dalam menemukan bidang yang memerlukan pemeriksaan lebih intensif. Sebelum seorang akuntan melaksanakan pemeriksaan secara rinci dan mendalam terhadap objek pemeriksaan, ia harus memperoleh gambaran yang menyeluruh mengenai perusahaan yang diperiksanya. Untuk itu, analisis ratio, analisis laba bruto, analisis terhadap laporan keuangan perbandingan (comparative financial statments) merupakan cara yang umumnya ditempuh oleh akuntan untuk mendapatkan gambaran menyeluruh dan secara garis besar mengenai keadaan keuangan dan hasil usaha klien.
2. Pengujian Kepatuhan (Compliance Test)
Pengujian kepatuhan merupakan prosedur pemeriksaan yang dirancang untuk memverifikasi efektivitas sistem pengendalian Intern klien. Pengujian kepatuhan terutama ditujukkan untuk mendapatkan informasi mengenai :
a. Frekuensi pelaksanaan prosedur pengendalian yang ditetapkan.
b. Mutu pelaksanaan prosedur pengendalian tersebut.
c. Karyawan yang melaksanakan prosedur pengendalian tersebut.
Misalkan dari kuesioner sistem pengendalian Intern akuntan memperoleh informasi bahwa setiap pembelian harus mendapatkan otorisasi dari pejabat yang berwenang, maka dalam pengujian kepatuhan akuntan melakukan pengujian dengan cara memilih secara acak surat order pembelian yang dibuat oleh klien dalam tahun yang diperiksa dan kemudian melakukan pemeriksaan meliputi :
1. Frekuensi Pelaksanaan Prosedur Pengendalian
Dalam pengujian kepatuhan, akuntan memeriksa seberapa banyak transaksi pembelian diotorisasi dari pejabat yang berwenang dalam periode yang diperiksa. Kemungkinan dari 150 lembar order pembelian yang dibuat oleh klien dalam April tersebut, akuntan hanya menemukan:
a. 145 lembar, telah diotorisasi oleh pejabat yang berwenang.
b. 5 lembar, tidak berisi tanda tangan pejabat yang berwenang.
2. Mutu Pelaksanaan Prosedur Pengendalian
Otorisasi dari pejabat yang berwenang merupakan salah satu prosedur pengendalian untuk mengawasi transaksi pembelian. Di samping itu akuntan berkepentingan terhadap frekuensi terjadinya pengendalian atas transaksi pembelian melalui otorisasi tersebut, dalam pengujian kepatuhan akuntan juga menguji mutu pelaksanaan prosedur pengendalian tersebut. Pelaksanaan suatu prosedur baik mutunya jika prosedur tersebut dapat mencapai tujuan yang hendak dicapai dengan melaksanakan prosedur pengendalian tersebut.
3. Karyawan yang Melaksanakan Prosedur Pengendalian
Dalam pengujian kepatuhan akuntan menguji apakah secara periodik klien melaksanakan prosedur pengendalian persediaan. Di samping itu, akuntan juga melakukan pengujian mengenai karyawan yang melaksanakan prosedur pengendalian tersebut. Karena orang yang terlibat dalam pengendalian adalah karyawan yang seharusnya diawasi oleh Prosedur pengendalian tersebut.
3. Pengujian Substantif
Pengujian Substantif merupakan prosedur pemeriksaan yang dirancang untuk menemukan kemungkinan kesalahan rupiah yang secara langsung mempengaruhi kewajaran penyajian laporan keuangan. Kesalahan rupiah yang terdapat dalam informasi yang disajikan dalam laporan keuangan kemungkinan terjadi karena kesalahan dalam :
1. Penerapan prinsip akuntan yang lazim.
2. Tidak diterapkannya prinsip akuntansi yang lazim.
3. Ketidakkonsistensian dalam penerapan prinsip akuntansi yang lazim.
4. Ketidaktepatan pisah batas (cutoff) pencatatan akuntansi.
5. Perhitungan (penambahan, pengurangan, pengalian, dan pembagian).
6. Pekerjaan penyalinan, penggolongan, dan peringkasan informasi.
7. Pencantuman penjelasan (disclosure) unsur tertentu dalam laporan keuangan.
KESIMPULAN
Tahap pertama yang harus dilalui oleh akuntan publik dalam proses pemeriksaan adalah pengumpulan informasi untuk memperoleh gambaran umum mengenai klien dan usahanya. Ada empat golongan informasi yang dikumpulkan oleh akuntan pada tahap awal pemeriksaa akuntan yaitu :
1. Informasi yang melatarbelakangi pemeriksaan yang akan dilakukan oleh akuntan.
2. Informasi yang berhubungan dengan kewajiban-kewajiban legal klien.
3. Informasi yang diperoleh dengan pengujian analitik untuk mengarahkan perhatian akuntan kepada hal-hal yang memerlukan pemeriksaan lebih intensif.
4. Informasi mengenai kemungkinan tersangkutnya manajemen dalam penggelapan kekayaaan perusahaan.
5. Penyajian laporan keuangan.
Informasi yang berhubungan dengan kewajiban-kewajiban legal klien dapat diperoleh akuntan dengan cara mempelajari berbagai dokumen sebagai berikut ini :
a. Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga perusahaan.
b. Perjanjian persekutuan (untuk perusahaan berbentuk CV, atau firma).
c. Notulen rapat direksi dan pemegang saham.
d. Kontrak.
e. Peraturan Pemrintah yang secara langsung menyangkut perusahaan klien
f. Arsip Korespondensi.
Dalam tahap awal pemeriksaannya akuntan berusaha memperoleh gambaran umum mengenai keadaan keuangan klien dengan cara melakukan pengujian analitik. Tujuan akuntan melakukan pengujian analitik ini adalah untuk menentukan objek pemeriksaan yang memerlukan penyelidikan yang lebih intensif.
Dalam tahap awal pemeriksaannya akuntan juga harus waspada dalam menerima penugasaan pemeriksaan terhadap laporan keungan. Akuntan perlu mengumpulkan informasi mengenai kemungkinan tersangkutnya menajemen dalam kegiatan penggelapan kekayaan perusahaan.
DAFTAR PUSTAKA
Mulyadi. 1992. Pemeriksaan Akuntan Edisi ke-4. Yogyakarta : Penerbitan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi YKPN.
www.google.com
( 20206356 )
4EB05
UNIVERSITAS GUNADARMA
2009
PENDAHULUAN
PEMERIKSAAN AKUNTANSI
Sebelum pemeriksaan terhadap laporan keuangan klien dilaksanakan, akuntan perlu mempertimbangkan apakah ia akan menerima perusahaan atau organisasi tersebut sebagai kliennya ataukah seorang akuntan akan menolak untuk melakukan pemeriksaan. Jika akuntan memutuskan untuk menerima suatu perusahaan sebagai kliennya, ia akan melaksanakan pemeriksaan dalam beberapa tahap, yaitu sebagai berikut :
1. Melakukan tahap-tahap awal dari proses Pemeriksaan Akuntan.
2. Mengumpulkan Informasi yang Melatarbelakangi Pemeriksaan akuntan dan Perencanannya.
3. Mengumpulkan informasi yang berhubungan dengan kewajiban-kewajiban Legal Klien.
4. Melakukan pengujian Analitik.
5. Mengumpulkan informasi mengenai kemungkinan Tersangkutnya Manajemen di Dalam kegiatan Penggelapan.
6. Melakukan pengujian dalam Pemeriksaan Akuntan (Audit Tests).
Pengetahuan ini menjadikan seseorang berkompeten untuk menilai kewajaran pertanggungjawaban keuangan, sehingga memungkinkan orang yang terjun dalam profesi akuntan publik mampu menghasilkan jasa yang menjadikan masyarakat mendapatkan informasi keuangan yang handal. Informasi keuangan yang handal dapat memberikan dasar yang handal bagi masyarakat keuangan dalam mengambil keputusan pengalokasian sumber ekonomi secara efektif dan efisien.
LANDASAN TEORI
A. TAHAP-TAHAP PROSES PEMERIKSAAN AKUNTAN
Proses pemeriksaan akuntan terdiri dari enam tahap utama yaitu sebagai berikut :
1. Mengumpulkan informasi untuk memperoleh gambaran umum mengenai klien dan usahanya.
2. Memahami struktur pengendalian intern.
3. Menguji efektifitas sistem pengendalian Intern.
4. Menguji secara langsung saldo-saldo rekening yang tercantum dalam laporan keuangan.
5. Menyelesaikan pekerjaan pemeriksaan dengan meringkas hasil-hasil semua pengujian yang telah dilaksanakan dan menarik kesimpulan-kesimpulan.
6. Menerbitkan laporan keuangan/tiap-tiap tahap pemeriksaab tersebut akan diuraikan sebagai berikut :
1. Mengumpulkan Informasi untuk memperoleh gambaran umum mengenai klien dan usahnya.
Sebelum akuntan melakukan verifikasi dan analisis transaksi atau rekening-rekening tertentu, ia perlu menempuh langkah-langkah pendahuluan untuk memahami kliennya. Pada tahap ini, informasi umum yang perlu dikumpulkan mengenai kliennya dapat dikelompokkan menjadi 4 golongan berikut ini :
a. Informasi yang melatarbelakangi pemeriksaan yang akan dilakukan. Informasi ini diperlukan oleh akuntan untuk mengenal lebih baik industri yang di dalamnya klien berusaha serta kekhususan usaha klien.
b. Informasi yang berhubungan dengan kewajiban-kewajiban legal klien. Kewajiban-kewajiban klien seperti yang tercantum dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. Notulen rapat, kontrak-kontrak, dan peraturan pemerintah yang berhubungan dengan usaha klien perlu dipahami oleh akuntan, karena pelaksanaaan kewajiban-kewajiban legal tersebut akan dicatat dalam berbagai catatan akuntansi klien.
c. Pengujian analitik (analytical test). Akuntan mengumpulkan bukti yang berupa perbandingan dan ratio untuk mengarahkan perhatiaannya kepada hal-hal yang memerlukan pemeriksaan yang lebih intensif.
d. Infomasi mengenai kemungkinan tersangkutnya manajemen dalam penggelapan kekayaan perusahaan dan penyajian laporan keuangan yang menyesatkan perlu diselidiki oleh akuntan sebelum pemeriksaaan secara rinci dilakukan.
2. Memahami Struktur Pengendalian Intern
Salah satu tipe bukti yang dikumpulkan oleh akuntan adalah sistem pengendalian intern. Jika akuntan yakin bahwa klien telah memiliki sistem pengendalian intern yang baik, yang meliputi pengendalian terhadap penyediaan data yang dapat dipercaya dan penjagaan kekayaan serta catatan akuntansi, jumlah bukti pemeriksaan yang harus dikumpulkan oleh akuntan akan jauh lebih sedikit bila dibandingkan dengan jika keadaan sistem pengendalian internnya jelek.
3. Menguji Efektivitas Pengendalian Intern
Jika akuntan telah mengetahui bahwa sistem pengendalian intern klien di bidang tertentu adalah kuat, maka ia akan mempercayai informasi keuangan yang dihasilkan. Oleh karena itu, maka ia akan mengurangi jumlah bukti yang dikumpulkan dalam pemeriksaan yang bersangkutan dengan bidang tersebut. Untuk mendukung keyakinannya atas efektivitas sistem pengendalian Intern tersebut, akuntan melakukan pengujian kepatuhan (Compliance Test) atau pengujian Pengendalian (Test of Control).
4. Menguji Secara Langsung Saldo Rekening-rekening neraca dan Rugi Laba.
Dengan mengumpulkan berbagai type bukti, akuntan melakukan pengujian terhadap saldo akhir rekening-rekening neraca dan rugi-laba. Sebagai contoh, akuntan melakukan pengamatan atas perhitungan fisik persediaan, mengirim informasi kepada para debitur klien untuk memverifikasi saldo akhir piutang dagang, dan melakukan perhitungan saldo kas yang ada di tangan pada tanggal neraca untuk memverivikasi rekening kas yang dicantumkan di neraca,
5. Menyelesaikan Pemeriksaan dengan Meringkas semua hasil pengujian dan Menarik Kesimpulan
Setelah semua prosedur pemeriksaan yang diperlukan selesai dilaksanakan, akuntan perlu menggabungkan informasi yang dihasilkan berbagai prosedur pemeriksaan tersebut untuk menarik kesimpulan secara menyeluruh dan memberikan pendapat atas kewajaran laporan keuangan yang diperiksanya.
6. Menerbitkan Laporan Keuangan
Akhir dari proses pemeriksaan akuntan adalah penyajian laporan akuntan (audit report) yang melampiri laporan keuangan yang diterbitkan oleh klien.
B. PENGUMPULAN INFORMASI YANG MELATARBELAKANGI PEMERIKSAAN AKUNTAN DAN PERENCANAANNYA
Untuk pemeriksaan yang pertama kali, akuntan harus membicarakan dengan klien yang baru tersebut mengenai tujuan pemeriksaan, dasar penentuan honorarium akuntan dan penggunaan karyawan klien dalam pembuatan kertas kerja atau pekerjaan adminitratif yang lain dalam rangka penghematan biaya pemeriksaan yang ditanggung oleh klien. Langkah permulaan yang lain adalah akuntan harus membiasakan diri dengan fasilitas fisik perusahaan klien. Dalam pengumpulan informasi yang melatarbelakangi pemeriksaan dan perencanannya, akuntan melakukan langkah sebagai berikut :
1. Membuat surat perjanjian (engagement letter).
2. Mempelajari industri yang menjadi tempat usaha klien.
3. Mempelajarai kegiatan usaha klien.
4. Melakukan inspeksi terhadap pabrik dan kantor.
5. Melakukan penilaian adanya transaksi antara pihak-pihak yang tidak bebas.
6. Mempertimbangkan pemakaia spesialis dari luar.
1. Membuat Surat Perjanjian
Surat perjanjian berisi kesepakatan kantor akuntan dengan kliennya untuk melakukan pemeriksaan akuntan dan jasa-jasa yang bersangkutan. Dalam surat perjanjian ini harus disebutkan apakah akan ada perubahan-perubahan dalam pelaksanaan pemeriksaaan, tanggal penyelesaian pemeriksaan, kesanggupan klien menyediakan karyawannya untuk memberikan bantuan kepada akuntan dalam pengumpulan informasi. Surat perjanjian ini juga merupakan suatu cara untuk memberitahu bahwa akuntan tidak bertanggung jawab atas penemuan kecurangan. Surat perjanjian tidak mempunyai dampak terhadap tanggung jawab akuntan kepada pemakai luar atas laporan keuangan, namun tanggung jawab dapat diubah dengan adanya surat perjanjian.
2. Mempelajari Industri yang Menjadi Tempat Usaha Klien
Pengetahuan mengenai industri yang menjadi tempat usaha klien dapat diperoleh dengan berbagai cara sebagai berikut :
a. Mengadakan wawancara.
b. Berlangganan majalah yang dikeluarkan oleh organisasi industri yang bersangkutan..
c. Aktif berpartisipasi dalam perkumpulan berbagai industri atau program-program latihan yang diselenggarakan oleh berbagai industri.
3. Mempelajari Usaha Klien
Pengetahuan mengenai usaha klien, yang membedakan usaha klien dari perusahaan-perusahaan lain dalam industri yang bersangkutan, diperlukan oleh akuntan untuk menafsirkan informasi-informasi yang diperolehnya dalam pemeriksaannya. Informasi yang dikumpulkan akuntan pada tahap ini biasanya terdiri dari bagan organisasi, praktek-praktek pemasaran dan distribusi, metode penilaian persediaan, dan sifat-sifat khusus lain kegiatan usaha klien.
4. Melakukan Inspeksi terhadap pabrik dan kantor
Dari inspeksi ini akuntan dapat memperoleh pengetahuan mengenai tata letak pabrik (plant lay-out), proses produksi, produk-produk utama perusahaan dan penjagaan fisik terhadap aktiva perusahaan. Dalam melakukan perjalanan inspeksi ke kantor klien, akuntan akan mengetahui pula lokasi berbagai catatan akuntansi, jumlah karyawan klien yang bekerja di kantor, serta pembagian kegiatan akuntansi.
5. Penilaian adanya Transaksi-transaksi antara Pihak-pihak yang tidak Bebas
Contoh jenis transaksi antara pihak-pihak yang tidak bebas adalah : Transaksi penjualan kepada atau pembelian dari perusahaan yang memiliki hubungan induk-anak dengan perusahaan klien, Pertukaran equipment antara perusahaan klien dengan perusahaan lain yang pemiliknya sama dengan perusahaan klien, Pemberian pinjaman kepada karyawan. Cara umum yang ditempuh oleh akuntan untuk menemukan adanya transaksi-transaksi antara klien dengan pihak-pihak yang tidak bebas adalah :
a. Mengajukan pertanyaan kepada manajemen.
b. Memeriksa daftar pemegang saham untuk menemukan pemilik utama perusahaan.
6. Mempertimbangkan Pemakaian Spesialis dari Luar
Jika dalam pemeriksaan akuntan menjumpai situasi yang memerlukan pengetahuan khusus, ia perlu mengadakan konsultasi dengan spesialis. Jumlah spesialis serta jasa spesialis tersebut diperlukan harus direncanakan dengan baik untuk mendapatkan kepastian mengenai tersedianya jasa spesialis tersebut pada saat diperlukan.
C. INFORMASI YANG BERHUBUNGAN DENGAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN LEGAL KLIEN
Sebelum memulai verifikasi dan analisis terhadap transaksi dan rekening tertentu, akuntan perlu memahami kewajiban-kewajiban legal dan perjanjian-perjanjian yang menyangkut klien. Informasi ini tercantum dalam dokumen-dokumen berikut ini :
1. Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
2. Perjanjian persekutuan (Partnership agreement).
3. Notulen rapat direksi dan pemegang saham.
4. Kontrak.
5. Peraturan-peraturan pemerintah yang secara langsung menyangkut perusahaan klien.
6. Arsip korespondensi.
Tujuan akuntan menelaah informasi yang terdapat dalam dokumen-dokumen tersebut diatas adalah :
1. Untuk memperoleh gambaran ringkas kebijakan-kebijakan danrencana pemilik dan para manajer, sehingga pada waktu pemeriksaan berlangsung, akuntan dapat menentukan apakah transaksi-transaksi yang tercantum dalam rekening-rekening telah diotorisasi dan dilaksanakan sesuai dengan kebijakan-kebijakan dan rencana pemilik dan manajer tersebut.
2. Untuk memperoleh background information yang akan sangat bermanfaat dalam menafsirkan rekening-rekening dan laporan-laporan klien. Jika akuntan mengenal dengan baik sejarah dan masalah-masalah usaha klienya, tugas dan kewajiban karyawan inti, dan informasi-informasi umum yang lain, maka ia akan siap untuk melaksanakan setiap tahap pemriksaan dengan bekal kemampuan untuk memahami dan menafsirkan setiap informasi yang dijumpai dalam pemeriksaannya.
1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Dalam pemeriksaan yang pertama kali terhadap laporan keuangan seorang klien, akuntan harus meminta Copy akte pendirian dan anggaran rumah tangga perusahaan tersebut, menelaah informasi-informasi penting seperti nama resmi perusahaan, tanggal dan tempat pendirian perusahaan, struktur modal perusahaan, serta jumlah direksi yang diijinkan. Informasi seperti nama resmi perusahaan perlu diketahui akuntan karena nama ini yang akan muncul dalam laporan resmi akuntan, korespondensi, dan kertas kerja akuntan. Copy akte pendirian dan anggaran rumah tangga yang diperoleh akuntan dalam pemeriksaan yang pertama disimpan dalam arsip permanen untuk kepentingan pemeriksaan selanjutnya. Dalam pemeriksaan-pemeriksaan berikutnya akuntan harus memperbaharui informasi yang terdapat dalam akte pendirian dan anggaran rumah tangga tersebut dengan menambah Copy perubahan-perubahan terhadap dokumen-dokumen tersebut dalam arsip permanen.
2. Perjanjian Persekutuan
Dalam pemeriksaan terhadap perusahaan yang berbentuk persekutuan (Partnership), akuntan harus menelaah perjanjian persekutuan dengan cara yang sama seperti pemeriksaan terhadap anggaran dasar dan anggaran rumah tangga kliennya. Perjanjian persekutuan merupakan dokumen yang berisi kontrak di antara para pemilik persekutuan mengenai peraturan-peraturan yang harus diikuti dalam menjalankan perusahaan. Pada pemeriksaan yang pertama kali, informasi-informasi yang dikumpulkan oleh akuntan dari dokumen perjanjian persekutuan adalah :
a. Nama resmi dan alamat perusahaan.
b. Nama dan alamat tiap sekutu.
c. Jumlah, tanggal, dan sifat investasi yang dilakukan oleh tiap sekutu.
d. Ratio pembagian laba, gaji sekutu, bunga atas modal sekutu, dan batasan-batasan yang dikenakan terhadap penarikan diri sekutu.
e. Tugas, tanggung jawab, dan wewenang tiap-tiap sekutu.
f. Peraturan persekutuan dan pembagian kekayaan persekutuan.
Copy perjanjian persekutuan tersebut disimpan oleh akuntan dalam arsip permanen. Dalam pemeriksaan selanjutnya akuntan harus memeriksa apakah terdapat perubahan-perubahan dalam perjanjian persekutuan tersebut.Copy perubahan terhadap perjanjian persekutuan tersebut diperoleh akuntan, atau jika tidak terjadi perubahan, akuntan harus mencatat dalam arsip permanen yang menerangkan bahwa tidak terjadi perubahan dalam perjanjian persekutuan tersebut.
3. Notulen Rapat Direksi dan Pemegang Saham
Notulen rapat merupakan catatan resmi mengenai tindakan-tindakan yang diputuskan dalam rapat direksi dan pemegang saham yang akan dilaksanakan dalam kegiata perusahaan. Dalam pemeriksaan yang pertama kali, akuntan perlu menelaah notulen rapat yang dibuat tahun-tahun sebelumnya. Copy notulen-notulen tersebut harus disimpan dalam arsip permanen dan diperbahurui informasinya dalam pemeriksaan berikutnya. Akuntan dapat memperoleh Copy semua notulen rapat tersebut dari sekertaris perusahaan untuk rapat direksi, dewan komisaris, pemegang saham, komisi-komisi yang dibentuk, baik rapat reguler maupun rapat khusus. Akuntan harus memverifikasi informasi yang tercantum dalam Copy notulen rapat tersebut mengenai kebenaran informasinya dengan cara membandingkan dengan notulen rapat yang asli. Dalam menelaah notulen rapat tersebut akuntan harus memperhatikan :
a. Tanggal penyelenggaraan rapat.
b. Tecapai tidaknya quorum rapat.
c. Hal-hal yang berakibat signifikan terhadap laporan keungan klien atau kerugian usahanya, atau berpengaruh terhadap pelaksanaan pemeriksaan.
Informasi yang diperoleh akuntan dari notulen rapat akan berguna dalam menafsirkan informasi yang ditemukan dalam pemeriksaannya. Berikut ini diberikan contoh hubungan antara informasi yang tercantum dalam notulen rapat dengan prosedur pemeriksaan yang dilakukan oleh akuntan.
1. Verifikasi kas dan bank
a. Pembukaan dan penutupan rekening – rekening perusahaan di bank memerlukan otorisasi dari dewan komisaris atau direksi.
b. Wewenang untuk menandatangani cek diberikan kepada pejabat tertentu dengan otorisasi dari dewan komisaris atau direksi.
c. Penarikan kredit jangka panjang dari bank memerlukan persetujuan dari dewan komisaris.
2. Verrifikasi Utang
a. Wewenang untuk mengumumkan deviden terletak sepenuhnya di tangan dewan komisaris atau pemegang saham./
b. Penarikan kredit dengan cara pengeluaran obligasi atau hipotek memerlukan persetujuan dari dewan komisaris.
3. Verifikasi piutang
a. Penetapan penghapusan piutang memerlukan persetujuan dari dewan komisaris.
4. Verifikasi modal sendiri
a. Emisi saham baru memerlukan persetujuan dari pemegang saham.
b. Pembelian perusahaan lain memerlukan persetujuan dari pemegang saham.
4. Kontrak
Pada awal pemeriksaannya akuntan harus meminta Copy kontrak-kontrak besar yang ditandatangani oleh klien. Informasi yang diperoleh akuntan dari analisis terhadap kontrak-kontrak tersebut akan sangat membantu akuntan dalam menafsirkan rekening-rekening. Dalam menelaah suatu kontrak, biasanya akuntan akan memperhatikan unsur-unsur sebagai berikut :
a. Nama kontrak yang tepat.
b. Nama dan alamat pihak-pihak yang menandatangani kontrak.
c. Tanggal berlakunya kontrak secara efektif, jangka waktu kontrak dan jika ada, jadwal pelaksanaannya.
d. Tipe kontrak :
• Harga Kontrak (fixed price).
• Kontraktor dibayar sebesar jumlah biaya yang telah dikeluarkan ditambah contraktor’s fee (cost reimbursement)
• Incentive.
e. Pasal-pasal yang mengatur penyelesaian jika terjadi perselisihan.
f. Pasal-pasal yang mengatur mengenai pemeriksaan catatan akuntansi untuk menentukan jumlah yang terhutang menurut kontrak.
g. Dampak umum kontrak tersebut terhadap posisi keuangan dan hasil usaha klien.
Jika akuntan telah selesai menelaah suatu kontrak, hal-hal penting yang tercantum dalam kontrak harus diusut ke dalam rekening-rekening untuk menentukan apakah semua hak dan kewajiban klien yang tercantum dalam kontrak telah tercermin dalam catatan akuntansi.
5. Peratutan-Peraturan Pemerintah yang Secara Langsung Menyangkut Klien
Meskipun akuntan publik tidak memegang ijin praktek untuk memberikan jasa dalam bidang hukum atau menafsirkan undang-undang negara, namun ia harus mengenal undang-undang dan peraturan-peraturan pemerintah yang mempunyai akibat terhadap laporan keuangan kliennya. Akunta harus mengadakan konsultasi dengan penasehat hukum klien dan jika perlu dengan penasehat hukum akuntan, jika akuntan berpendapat bahwa masalah hukum mempunyai akibat terhadap pelaksanaan pemeriksaan atau memerlukan penjelasaan dalam laporan keuangan yang diperksanya.
6. Arsip Korespondensi
Prosedur pemeriksaan arsip korespondensi klien biasanya dilakukan sebagai berikut :
a. Pada waktu membaca notulen rapat, arsip kontrak, atau data lain yang memberikan petunjuk adanya korespondensi mengenai sesuatu yang dianggap penting oleh akuntan, ia harus meminta klien untuk menyerahkan copy surat-surat yang bersangkutan.
b. Pada umumnya akuntan akan menelaah arsip korespondensi klien dengan bank dan lembaga kredit yang lain, penasehat hukum, dan instansi pemerintah.
D. PENGUJIAN ANALITIK
Dalam tahap ini akuntan membuat perbandingan dan menghitung berbagai ratio untuk membantunya dalam menentukan objek pemeriksaan yang memerlukan penyelidikan yang lebih intensif. Prosedur pengujian analitik ini akan dapat menunjukkan antara lain :
1. Kesulitan keuangan yang dihadapi klien. Jika perbandingan dan ratio yang bersangkutan dengan klien dan rata-rata industri menunjukkan keadaan yang tidak baik, hal ini mungkin memberikan petunjuk ketidakmampuan klien untuk menyediakan dana bagi keperluan jangka pendek, kesulitan pembayaran utang, dan kemungkinan kegagalan keuangan.
2. Kesalahan dalam laporan keuangan. Jika perbandingan dan ratio yang dibuat oleh akuntan menunjukkan perbedaan yang besar, kemungkinan besar laporan keuangan yang dibuat oleh klien berisi kesalahan yang material. Oleh karena itu, akuntan harus mencari penyebabnya .
Analisis perbandingan dan ratio dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu :
a. Membandingkan berbagai macam ratio klien dan ratio rata-rata industri.
b. Membuat pebandingan dan ratio berdasar data keuangan yang dihasilkan oleh akuntan klien/
E. INFORMASI MENGENAI KEMUNGKINAN TERSANGKUTNYA MANAJEMEN DALAM KEGIATAN PERUSAHAAN
Di Indonesia, peristiwa penuntutan akuntan publik di pengadilan oleh pemakai laporan akuntan yang merasa dirugikan masih jarang sekali terjadi. Oleh karena itu, masih sulit diketahui bagaimana anggapan masyarakat atas tanggung jawab akuntan publik dalam hal penemuan adanya kecurangan dalam perusahaan yang diperiksanya, Meskipun demikian, untuk perkembangan profesi akuntan publik di Indonesia, ada baiknya para akuntan publik menyadari bahwa kecurangan yang dilakukan oleh manajemen menyebabkan kerugian besar bagi masyrakat. Jika akuntan publik gagal menemukan kecurangan tersebut dalam pemeriksaannya, hal ini merupakan peristiwa yang terlalu beresiko untuk diremehkan. Pandangan masyarakat terhadap profesi akuntan publik akan memburuk jika banyak perkara di pengadilan menyalahkan akuntan atas kegagalannuya dalam menemukan kecurangan yang material, meskipun profesi akuntan publik tidak mengakui bahwa kegagalan tersebut merupakan tanggung jawab akuntan.
Setelah melakukan evaluasi terhadap kemungkinan adanya kecurangan yang dilakukan oleh manajemen, keputusan yang dilakukan oleh akuntan adalah meneruskan melakukan pemeriksaan atau mengundurkan diri dari penugasan klien.
F. PENGUJIAN DALAM PEMERIKSAAN AKUNTAN (AUDIT TEST)
Dalam pemeriksaannya, akuntan melakukan berbagai macam pengujian (Test), yang secara garis besar dapat dibagi menjadi 3 golongan berikut ini :
1. Pengujian Analitik (analytical Test).
2. Pengujian Kepatuhan (Compliance Test).
3. Pengujian Substantif (Substantif Test).
1. Pengujian Analitik ( analytical Test )
Pengujian ini dimaksudkan untuk membantu akuntan dalam memahmi bisnis klien dan dalam menemukan bidang yang memerlukan pemeriksaan lebih intensif. Sebelum seorang akuntan melaksanakan pemeriksaan secara rinci dan mendalam terhadap objek pemeriksaan, ia harus memperoleh gambaran yang menyeluruh mengenai perusahaan yang diperiksanya. Untuk itu, analisis ratio, analisis laba bruto, analisis terhadap laporan keuangan perbandingan (comparative financial statments) merupakan cara yang umumnya ditempuh oleh akuntan untuk mendapatkan gambaran menyeluruh dan secara garis besar mengenai keadaan keuangan dan hasil usaha klien.
2. Pengujian Kepatuhan (Compliance Test)
Pengujian kepatuhan merupakan prosedur pemeriksaan yang dirancang untuk memverifikasi efektivitas sistem pengendalian Intern klien. Pengujian kepatuhan terutama ditujukkan untuk mendapatkan informasi mengenai :
a. Frekuensi pelaksanaan prosedur pengendalian yang ditetapkan.
b. Mutu pelaksanaan prosedur pengendalian tersebut.
c. Karyawan yang melaksanakan prosedur pengendalian tersebut.
Misalkan dari kuesioner sistem pengendalian Intern akuntan memperoleh informasi bahwa setiap pembelian harus mendapatkan otorisasi dari pejabat yang berwenang, maka dalam pengujian kepatuhan akuntan melakukan pengujian dengan cara memilih secara acak surat order pembelian yang dibuat oleh klien dalam tahun yang diperiksa dan kemudian melakukan pemeriksaan meliputi :
1. Frekuensi Pelaksanaan Prosedur Pengendalian
Dalam pengujian kepatuhan, akuntan memeriksa seberapa banyak transaksi pembelian diotorisasi dari pejabat yang berwenang dalam periode yang diperiksa. Kemungkinan dari 150 lembar order pembelian yang dibuat oleh klien dalam April tersebut, akuntan hanya menemukan:
a. 145 lembar, telah diotorisasi oleh pejabat yang berwenang.
b. 5 lembar, tidak berisi tanda tangan pejabat yang berwenang.
2. Mutu Pelaksanaan Prosedur Pengendalian
Otorisasi dari pejabat yang berwenang merupakan salah satu prosedur pengendalian untuk mengawasi transaksi pembelian. Di samping itu akuntan berkepentingan terhadap frekuensi terjadinya pengendalian atas transaksi pembelian melalui otorisasi tersebut, dalam pengujian kepatuhan akuntan juga menguji mutu pelaksanaan prosedur pengendalian tersebut. Pelaksanaan suatu prosedur baik mutunya jika prosedur tersebut dapat mencapai tujuan yang hendak dicapai dengan melaksanakan prosedur pengendalian tersebut.
3. Karyawan yang Melaksanakan Prosedur Pengendalian
Dalam pengujian kepatuhan akuntan menguji apakah secara periodik klien melaksanakan prosedur pengendalian persediaan. Di samping itu, akuntan juga melakukan pengujian mengenai karyawan yang melaksanakan prosedur pengendalian tersebut. Karena orang yang terlibat dalam pengendalian adalah karyawan yang seharusnya diawasi oleh Prosedur pengendalian tersebut.
3. Pengujian Substantif
Pengujian Substantif merupakan prosedur pemeriksaan yang dirancang untuk menemukan kemungkinan kesalahan rupiah yang secara langsung mempengaruhi kewajaran penyajian laporan keuangan. Kesalahan rupiah yang terdapat dalam informasi yang disajikan dalam laporan keuangan kemungkinan terjadi karena kesalahan dalam :
1. Penerapan prinsip akuntan yang lazim.
2. Tidak diterapkannya prinsip akuntansi yang lazim.
3. Ketidakkonsistensian dalam penerapan prinsip akuntansi yang lazim.
4. Ketidaktepatan pisah batas (cutoff) pencatatan akuntansi.
5. Perhitungan (penambahan, pengurangan, pengalian, dan pembagian).
6. Pekerjaan penyalinan, penggolongan, dan peringkasan informasi.
7. Pencantuman penjelasan (disclosure) unsur tertentu dalam laporan keuangan.
KESIMPULAN
Tahap pertama yang harus dilalui oleh akuntan publik dalam proses pemeriksaan adalah pengumpulan informasi untuk memperoleh gambaran umum mengenai klien dan usahanya. Ada empat golongan informasi yang dikumpulkan oleh akuntan pada tahap awal pemeriksaa akuntan yaitu :
1. Informasi yang melatarbelakangi pemeriksaan yang akan dilakukan oleh akuntan.
2. Informasi yang berhubungan dengan kewajiban-kewajiban legal klien.
3. Informasi yang diperoleh dengan pengujian analitik untuk mengarahkan perhatian akuntan kepada hal-hal yang memerlukan pemeriksaan lebih intensif.
4. Informasi mengenai kemungkinan tersangkutnya manajemen dalam penggelapan kekayaaan perusahaan.
5. Penyajian laporan keuangan.
Informasi yang berhubungan dengan kewajiban-kewajiban legal klien dapat diperoleh akuntan dengan cara mempelajari berbagai dokumen sebagai berikut ini :
a. Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga perusahaan.
b. Perjanjian persekutuan (untuk perusahaan berbentuk CV, atau firma).
c. Notulen rapat direksi dan pemegang saham.
d. Kontrak.
e. Peraturan Pemrintah yang secara langsung menyangkut perusahaan klien
f. Arsip Korespondensi.
Dalam tahap awal pemeriksaannya akuntan berusaha memperoleh gambaran umum mengenai keadaan keuangan klien dengan cara melakukan pengujian analitik. Tujuan akuntan melakukan pengujian analitik ini adalah untuk menentukan objek pemeriksaan yang memerlukan penyelidikan yang lebih intensif.
Dalam tahap awal pemeriksaannya akuntan juga harus waspada dalam menerima penugasaan pemeriksaan terhadap laporan keungan. Akuntan perlu mengumpulkan informasi mengenai kemungkinan tersangkutnya menajemen dalam kegiatan penggelapan kekayaan perusahaan.
DAFTAR PUSTAKA
Mulyadi. 1992. Pemeriksaan Akuntan Edisi ke-4. Yogyakarta : Penerbitan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi YKPN.
www.google.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar