Sabtu, 19 Desember 2009

Peran Akuntan Publik dalam Melakukan Transparancy dan Acuntanbility Laporan Keuangan

Peran Akuntan Publik dalam Melakukan Transparancy dan Acuntanbility Laporan Keuangan




Transparancy itu sendiri dibangun atas dasar kebebasan memperoleh informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik secara langsung sehingga informasi tersebut dapat diperoleh oleh mereka yang membutuhkannya.Sedangkan Accountability adalah bentuk pertanggungjawaban kepada publik atas setiap akutivitas yang dilakukan. (Mardiasmo, 2005, Akuntansi Sektor Publik).

Pada dasarnya Prinsip Transparansi berhubungan dengan kualitas informasi yang disampaikan perusahaan. Kepercayaan investor akan sangat tergantung pada kualitas penyajian informasi yang disampaikan perusahaan. Oleh karena itu, akuntan Manajemen dituntut menyediakan informasi jelas, akurat, tepat waktu dan dapat dibandingkan dengan indikator yang sama. Untuk itu informasi yang ada dalam perusahaan harus diukur, dicatat, dan dilaporkan akuntan sesuai prinsip dan Standar Akuntansi yang berlaku. Prinsip ini menghendaki adanya keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam penyajian yang lengkap atas semua informasi yang dimiliki perusahaan. Peran akuntan manajemen, internal auditor, dan komite audit menjadi penting terutama dalam hal penyajian informasi akuntansi dalam hal penyajian informasi akuntansi dalam laporan keuangan perusahaan secara Transparan kepada pemakainya. Sedangkan prinsip Acuntanbility merupakan tanggung jawab manajemen melalui pegawasan yang efektif, dengan dibentuknya komite audit. Bapepam mensyaratkan dalam keanggotan komite audit, minimum sebanyak 3 orang dan salah satunya harus akuntan. Komite audit mempunyai tugas utama melindungi kepentingan pemegang saham ataupun pihak lain yang berkepentingan dengan melakukan tinjauan atas integritas informasi dalam laporan keuangan, laporan operasional serta parameter yang digunakan untuk mengukur, melakukan klasifikasi dan penyajian dari laporan tersebut. Untuk alasan itu, profesi akuntan sangat diperlukan dan mempunyai peranan penting untuk menegakkan prinsip akuntanbilitas. (http://tatisusilawati.blogspot.com/2009/05/bab-i-pendahuluan.html)

Perkembangan bisnis dewasa ini, baik yang dilakukan oleh swasta atau pemerintah, menuntut optimalisasi output dari sumber daya yang kian terbatas melalui tata kelola bisnis yang baik.Transparansi dan Akuntanbilitas atas pengelolaan sumber daya yang terbatas tersebut, adalah hal yang harus dipenuhi, karena lingkungan bisnis yang kian dinamis dan sekaligus sebagai upaya entitas bisnis meraih keunggulan kompetitif. Bagi perusahaan yang telah berstatus sebagai perusahaan yang akan dan telah go public di Pasar Modal, Transparancy dan Acuntanbility pengelolaan perusahaan merupakan keharusan mutlak yang telah diatur dalam berbagai regulasi, untuk perlindungan bagi investor di Pasar Modal, disamping untuk menunjang,keberlangsungan(Sustainability) perusahaan itu sendiri. Laporan keuangan yang berkualitas dan disajikan secara tepat waktu adalah salah satu pilar dari prinsip Transparancy.Tercapainya laporan keuangan yang Transparancy dan Acuntanbility di Pasar Modal Indonesia merupakan tanggung jawab semua pihak terkait, dan bukanlah semata tugas dan tanggung jawab akuntan publik.

Pihak-pihak yang memiliki kemampuan untuk mendorong terciptanya laporan keuangan yang Transparan dan Akuntanbilitas harus bekerja sama secara sinergis. Pihak-pihak tersebut antara lain :
1. Regulator, yang secara persisten mendorong pengungkapan informasi keuangan yang handal.
2. Dewan Standar Akuntansi, yang menentukan standar relevan dan dapat diandalkan untuk industri, khususnya yang berkaitan dengan transaksi-transaksi keuangan yang kompleks.
3. Direksi dan Manajemen Perusahaan, yang memiliki pemahaman yang memadai terhadap Standar Akuntansi Keuangan dan secara konsisten menerapkan standar tersebut.
4. Organ Pengawas Perusahaan, yang secara efektif menerapkan asas check and balance sehingga tercapai mekanisme pengawasan internal yang efektif.
5. Akuntan Publik, yang profesional dalam melakukan audit sesuai dengan Standar Audit yang memenuhi kualifikasi global.
6. Komitmen, semua pihak untuk dapat menjalankan fungsi masing-masing secara jujur.

Akuntan publik adalah salah satu pihak yang memegang peranan penting untuk tercapainya laporan keuangan yang berkualitas di Pasar Modal. Akuntan Publik bertugas memberikan assurance (menjamin) terhadap kewajaran laporan keuangan yang disusun dan diterbitkan oleh Manajemen.

Assurance terhadap laporan keuangan tersebut, diterbitkan Akuntan Publik melalui opini akuntan publik. Opini akuntan publik hanya dapat diberikan, apabila laporan keuangan yang disajikan dan diterbitkan oleh Manajemen telah melalui proses verifikasi dan pengawasan dari organisasi perusahaan. Oleh karena itu, kejujuran, kompetensi dan keterbukaan Manajemen dalam memberikan informasi atas laporan keuangan yang telah disusun merupakan prasyarat dasar bagi pelaksanaan audit yang memenuhi standar. Institut Akuntan Publik Indonesia,(IAPI) sebagai organisasi akuntan publik di Indonesia, memegang prinsip bahwa kejujuran adalah modal dasar dan modal sosial untuk anggota IAPI dalam melakukan praktik audit.

Namun, perlu disadari bahwa akuntan publik hanya dapat melakukan audit sesuai standar, hanya apabila Manajemen secara sadar, kompeten dan terbuka dalam mengungkapkan secara jujur seluruh informasi keuangan perusahaan, dan semua pihak yang kompeten mendorong terciptanya laporan keuangan yang jujur. Agar menghindari terjadinya opini akuntan publik yang tidak sesuai dengan kenyataan sesungguhnya.

Karena IAPI menyadari bahwa selain kejujuran, juga diperlukan kemampuan profesional dalam melakukan audit. Oleh karena itu, anggota IAPI mewajibkan untuk selalu menjaga dan melakukan peningkatan kompetensi secara berkelanjutan dengan mengikuti Program Pendidikan dan Pelatihan (PPL) secara berkelanjutan sekurang-kurangnya 30 jam setahun. Dan untuk yang berpraktik di Pasar Modal sekurang-kurangnya 40 jam setahun. Anggota yang tidak memenuhi jumlah jam pelatihan yang diwajibkan tersebut, dikenakan sanksi bahkan sampai dengan pencabutan keanggotaannya. Kewajiban menjaga profesionalitas dalam melakukan audit adalah bersifat mutlak dan melekat sepanjang yang bersangkutan berpraktek sebagai akuntan publik, dimanapun akuntan publik tersebut berpraktek di wilayah Indonesia.

IAPI juga berkewajiban untuk senantiasa memberikan pelayanan dan dukungan agar akuntan publik di Indonesia selalu profesional dan sesuai dengan zamannya. Namun, untuk mewujudkan kejujuran suatu laporan keuangan, harus ada keterbukaan informasi keuangan yang berkualitas, dan menjaga kepercayaan investor di Pasar Modal. (http://akuntanpublikindonesia.com/iapi/index.php?option=com_content&task=view&id=162&Itemid=1).
















































Tidak ada komentar:

Posting Komentar